PURWAKARTA TODAY – Pemkab Purwakarta berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial pekan depan di 6 kecamatan. Langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran. Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat secara virtual antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan kepala daerah lainnya. Pemprov Jabar akan melakukan penerapan PSBB menyeluruh secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku sepakat dengan penerapan PSBB tersebut. Ini, sebagai bagian dari upaya antisipasi, penanggulangan dan pencegahan menyebarnya wabah virus Corona di wilayahnya. “Untuk di Purwakarta, PSBB ini dilaksanakan secara parsial. Yakni di 6 dari 17 kecamatan. Artinya, tidak seluruh wilayah di kita diberlakukan PSBB,” ujar Ambu Anne sapaan akrabnya, Kamis (30/4/2020). Anne menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Jabar, PSBB parsial ini akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) pekan depan. Adapun ke 6 kecamatan tersebut, masing-masing Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Bungursari dan Pasawahan. Menurut Anne, PSBB ini memang sudah harus diberlakukan di wilayahnya. Terlebih, saat ini Purwakarta menjadi wilayah transmisi lokal. Sehingga, salah satu yang perlu diawasi itu warga yang berstatus Orang Pelaku Perjalanan (OPP). Sebagian OPP tersebut, memang dari luar kota yang menuju ke Purwakarta. “Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Purwakarta terus melaksanakan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi warga yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan. Berdasarkan rilis harian Pemkab Purwakarta tertanggal Rabu (29/04/2020) ODP terdapat 160 orang, PDP 14 orang dan positif COVID-19 terdapat 8 orang. (net ) Bagi Halaman
BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024
============================================================
============================================================
============================================================