DPD FSP Farkes – R DKI Jakarta Gelar Aksi Sosial

FSP Farkes-R juga menuntut pemerintah lebih fokus dan konsisten dalam penanganan kasus covid 19 ini. Dengan tidak mengijinkan TKA dari negara Cina untuk masuk ke wilayah Indonesia, mengingat virus corona berasal dari negara tersebut. Selain itu, FSP Farkes-R memandang perlu adanya ketegasan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB . Dimana perusahaan melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor di luar 10 sektor yang telah ditentukan. Dan bagi para pekerja/buruh yang termasuk dalam 10 sektor yang diijinkan untuk tetap beraktivitas karena menyangkut kebutuhan masyarakat maka perusahaan wajib memberikan insentif dan vitamin serta nutrisi tambahan untuk para pekerjanya. Sementara itu, untuk para tenaga kesehatan , yang merupakan garda terdepan dalam penanganan covid 19, yakni dokter, perawat dan tenaga medis lainnya , serta cleaning service di tempat pelayanan covid 19. Pemerintah dituntut untuk memenuhi kebutuhan APDnya. Memberi jaminan kesehatannya , karena dinilai rentan terpapar covid 19, dalam menjalankan tugasnya. “Dengan penanganan yang serius dari pemerintah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan sosial distancing, kami berharap pandemi ini dapat segera berakhir”. Pungkas Rizky. (*)
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================