DPD FSP Farkes – R DKI Jakarta Gelar Aksi Sosial

JAKARTA TODAY – Dalam rangka memperingati Mayday, Hari Buruh Internasional, DPD FSP Farkes-Reformasi DKI Jakarta menggelar aksi sosial berupa pembagian takjil , handsanitizer dan masker non medis gratis kepada para pengemudi ojol dan tunawisma, Jumat (01/05/2020). “Mayday , adalah hari yang sangat bersejarah bagi pekerja/buruh, oleh sebab itu, kami akan selalu melakukan aksi”, demikian dikatakan Rizky Meidiansyah , Sekretaris DPD FSP Farkes-R DKI Jakarta. ” Namun aksi tahun ini , tentu berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena Mayday di tahun ini jatuh dibulan suci Ramadhan dan juga ditengah wabah pandemi corona.”. Lanjut Rizky. “Untuk tahun ini , aksi turun ke jalan tidak dilakukan .Selain untuk mencegah penyebaran virus covid 19 yang berasal dari negara Cina, juga karena banyak para pekerja yang menjalankan ibadah puasa. Namun demikian kegiatan aksi tidak mengurangi makna dari solidaritas Mayday itu sendiri”.tambah Rizky.
Meski tidak melakukan aksi, para pekerja/buruh ,terus memperjuangkan isu-isu tentang ketenagakerjaan ,seperti penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta kerja.Karena RUU tersebut dinilai sangat merugikan kaum pekerja/buruh. Seperti dihapuskannya upah minimun , penghapusan jaminan sosial, menghilangkan pesangon, outsourcing & tenaga kontrak seumur hidup dan semua bidang, TKA diijinkan masuk secara bebas, sehingga berpeluang merebut kesempatan kerja bagi pekerja indonesia, dan hilangnya sanksi para pengusaha nakal yang tidak melaksanakan kewajiban. Selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di masa pandemi covid 19 ini , FSP Farkes -R meminta pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang PHK , dengan alasan pandemi covid 19 ini. FSP Farkes-R juga menuntut pemerintah lebih fokus dan konsisten dalam penanganan kasus covid 19 ini. Dengan tidak mengijinkan TKA dari negara Cina untuk masuk ke wilayah Indonesia, mengingat virus corona berasal dari negara tersebut. Selain itu, FSP Farkes-R memandang perlu adanya ketegasan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB . Dimana perusahaan melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor di luar 10 sektor yang telah ditentukan. Dan bagi para pekerja/buruh yang termasuk dalam 10 sektor yang diijinkan untuk tetap beraktivitas karena menyangkut kebutuhan masyarakat maka perusahaan wajib memberikan insentif dan vitamin serta nutrisi tambahan untuk para pekerjanya. Sementara itu, untuk para tenaga kesehatan , yang merupakan garda terdepan dalam penanganan covid 19, yakni dokter, perawat dan tenaga medis lainnya , serta cleaning service di tempat pelayanan covid 19. Pemerintah dituntut untuk memenuhi kebutuhan APDnya. Memberi jaminan kesehatannya , karena dinilai rentan terpapar covid 19, dalam menjalankan tugasnya. “Dengan penanganan yang serius dari pemerintah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan sosial distancing, kami berharap pandemi ini dapat segera berakhir”. Pungkas Rizky. (*)
BACA JUGA :  Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Dapat Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================