CITEUREUP TODAY – Meski pemkab Bogor telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun masih banyak warga Kabupaten yang ‘nakal’ sehingga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Hal itu terlihat di sejumlah toko pakaian di sepanjang Jalan Mayor Oking, Citeureup, Kabupaten Bogor. Ratusan pengunjung tampak berdesakan dan tidak adanya jaga jarak. Untuk mengantisipasi penularan sehingga petugas membubarkan paksa kerumunan yang didominasi kaum hawa tersebut. Akibatnya pangunjung memilih bubar usai disemprot Polisi. Kapolsek Citeureup, AKP Riky Wowor mengatakan, pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (muspika) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pertokoan. “Semuanya berdesak-desakan membeli baju dan perlengkapan lainnya untuk lebaran. Kalau begini PSBB-nya tidak jalan,” ungkap Riky, Minggu (3/5/2020). Menurutnya, hal itu dikarenakan manajemen toko tak menghiraukan imbauan dan peraturan PSBB yang berlaku. Dia berharap harus ada ketegasan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menindak para pelaku usaha yang tetap membuka toko ditengah penerapan PSBB. “Lihat saja itu dari mulai anak kecil, balita dan orang dewasa berdesakan. Mencari pakaian dan kebutuhan lainnya tapi bukan sembako. Ini bagaimana sih, warga mengerti gak,” kesalnya. Meski begitu, ia dan jajaran muspika mengingkatkan kembali agar masyarakat dapat mentaati aturan yang sudah diterapkan. “Bukanya pada diam di rumah, malah desak-desakan beli pakaian,” tegasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil
============================================================
============================================================
============================================================