
Pungli yang terjadi di maÂsyarakat yang mendapatkan bantuan rupanya membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana geram. Ia meÂminta Pemkot Bogor dan inÂstansi terkait lainnya bersama-sama mengawasi betul proses pendistribusian bantuan hingga ke tangan masyarakat. Ia tak ingin kejadian itu teruÂlang kembali.
Eka juga mengimbau keÂpada masyarakat agar tidak memberi ucapan tanda teÂrima kasih kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta Pemkot BoÂgor menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan bagi masyaraÂkat tersebut.
â€Saya rasa ini merupakan tindakan keji di tengah panÂdemi ini. Tentu ini harus diÂberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami juga meminta masyarakat jangan pernah memberikan rasa ucapan terima kasih keÂpada aparat pemerintah dalam bentuk apa pun. Karena meÂlayani masyarakat merupakan tugas aparat pemerintahan,†ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya juga meÂminta Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor ikut mengawasi hal ini sebagai langkah antiÂsipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. â€Kita akan maksimalkan peran dan tugas Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor. Khususnya dalam penÂdistribusian bantuan kepada masyarakat, agar hal ini tidak terjadi lagi,â€tegasnya.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tersebut diam-diam menjadi perhatian penegak hukum. Kepala Satuan Reserse KriÂminal Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengaku saat ini pihaknya masih mendaÂlami dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Bogor terkait kasus peÂmotongan bansos Covid-19 di tengah masyarakat.
Firman menegaskan pemoÂtongan bansos Covid-19 bisa masuk kategori korupsi, apaÂbila hal tersebut dilakukan aparatur pemerintah. Terlebih dana tersebut berasal dari anggaran negara, baik AngÂgaran Pendapatan dan BeÂlanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
â€Kalau dilakukan aparatur pemerintahan bisa termasuk korupsi. Jika berhubungan dengan anggaran negara, baik APBD atau APBN dan bisa menimbulkan kerugian neÂgara, juga bisa dikategorikan korupsi,†ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengambil sikap. Sebab, perÂmasalahan ini sedang dikomuÂnikasikan bersama pihak-pihak terkait. â€Tapi kita tetap butuh data, siapa saja yang merasa dipotong anggarannya. Jadi bisa ditentukan berapa potensi kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh pelakunya,†pungkas Firman.
(net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================