BOGOR TODAY – Di tengah himpitan ekonomi dampak Covid-19, sejumlah masyarakat setia menanti janji pemerintah yang akan menyalurkan bantuan. Namun miris, ternyata ada segelintir oknum yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial (bansos) yang semestinya didapatkan masyarakat kurang mampu itu
.
Seperti yang dialami warga RT 07/04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Mereka harus menyiÂsihkan uang bantuan yang diterimanya. Salah seorang warga yang namanya enggan dikorankan itu mengaku haÂnya mendapat bantuan Rp500 ribu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran ada potongan dana Rp100 ribu. â€Iya, warga dimintai uang Rp100 ribu setelah mendaÂpatkan bantuan dari pemkot,†ujarnya.
Hal itu dibenarkan Lurah Tanah Baru Dede Sugandi. Ia pun mengaku telah menegur oknum RT dan RW yang melaÂkukan pungli (pungutan liar, red) tersebut sejak hari perÂtama pendistribusian banÂtuan dari Pemkot Bogor. â€Iya, sudah saya tegur sejak hari pertama,†kata Dede, Minggu (3/5/2020).
Dede juga mengaku tengah melakukan mediasi dengan warga yang merasa dirugikan atas potongan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut. Ia menegaskan dalam waktu dekat akan mencopot jabatan oknum RT dan RW tersebut. â€Semua kami kembalikan ke warga. Kalau mereka tidak terima ya dicopot,â€tegasnya.
Begitu juga dengan bansos pemerintah pusat yang mulai disalurkan di Kota Bogor. DaÂlam penyalurannya, pemerinÂtah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengganÂdeng PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada keluarga penerima manfaat.
Namun, ada saja oknum yang mencoba mengambil keunÂtungan di tengah kesusahan warga. Adalah kurir penganÂtar dari Kantor Pos yang diÂduga melakukan pungli keÂpada warga penerima banÂtuan. Informasi tersebut disampaikan Lurah Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, KoÂta Bogor, Gurda Siregar, keÂpada Metropolitan.
Ia menjelaskan, berdasarkan aduan warga RW 11, peneÂrima bantuan dari Kemensos dimintai upah pengiriman oleh kurir bansos tersebut. “Ada aduan dari warga, kurir yang mengantar minta upah. Walaupun tidak dipatok, tapi warga memberi sebesar Rp50 ribu,†kata Gurda di kantor Kelurahan Pasirjaya.
Ia menyebut kejadian itu karena kurir bansos tersebut tidak melakukan komuniÂkasi dengan aparat wilayah seperti lurah, RW dan RT. Sehingga saat penyaluran bantuan dilakukan, aparat wilayah tidak bisa memantau langsung prosesnya. “Memang tidak pernah ada komuniÂkasi. Padahal kan kami yang mendata, maka seharusnya kami juga diinformasikan dong soal bantuannya agar bisa dipantau secara langsung,†ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua PT Pos Indonesia Cabang Bogor Haris mengaku tidak tahu-menahu soal adanya pungli yang dilakukan kurir PT Pos Indonesia. “Nanti saya sampaikan ke koordinatornya. Kalau Kemensos, saya nggak nangani,†singkatnya.
Pungli yang terjadi di maÂsyarakat yang mendapatkan bantuan rupanya membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana geram. Ia meÂminta Pemkot Bogor dan inÂstansi terkait lainnya bersama-sama mengawasi betul proses pendistribusian bantuan hingga ke tangan masyarakat. Ia tak ingin kejadian itu teruÂlang kembali.
Eka juga mengimbau keÂpada masyarakat agar tidak memberi ucapan tanda teÂrima kasih kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta Pemkot BoÂgor menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan bagi masyaraÂkat tersebut.
â€Saya rasa ini merupakan tindakan keji di tengah panÂdemi ini. Tentu ini harus diÂberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami juga meminta masyarakat jangan pernah memberikan rasa ucapan terima kasih keÂpada aparat pemerintah dalam bentuk apa pun. Karena meÂlayani masyarakat merupakan tugas aparat pemerintahan,†ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya juga meÂminta Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor ikut mengawasi hal ini sebagai langkah antiÂsipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. â€Kita akan maksimalkan peran dan tugas Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor. Khususnya dalam penÂdistribusian bantuan kepada masyarakat, agar hal ini tidak terjadi lagi,â€tegasnya.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tersebut diam-diam menjadi perhatian penegak hukum. Kepala Satuan Reserse KriÂminal Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengaku saat ini pihaknya masih mendaÂlami dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Bogor terkait kasus peÂmotongan bansos Covid-19 di tengah masyarakat.
Firman menegaskan pemoÂtongan bansos Covid-19 bisa masuk kategori korupsi, apaÂbila hal tersebut dilakukan aparatur pemerintah. Terlebih dana tersebut berasal dari anggaran negara, baik AngÂgaran Pendapatan dan BeÂlanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
â€Kalau dilakukan aparatur pemerintahan bisa termasuk korupsi. Jika berhubungan dengan anggaran negara, baik APBD atau APBN dan bisa menimbulkan kerugian neÂgara, juga bisa dikategorikan korupsi,†ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengambil sikap. Sebab, perÂmasalahan ini sedang dikomuÂnikasikan bersama pihak-pihak terkait. â€Tapi kita tetap butuh data, siapa saja yang merasa dipotong anggarannya. Jadi bisa ditentukan berapa potensi kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh pelakunya,†pungkas Firman.
(net)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================