Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti dari tiga pelaku berupa dua plastik bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 gram, 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp. 600.000,- dan 4 unit telepon selular.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun.
Dengan begitu, Roland mengungkapkan keprihatinannya disaat Pandemi Covid dan bulan ramadan masih adanya kasus peredaran narkoba.
“Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran Narkoba di tengah Pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor.” tutup Roland.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================