Menurutnya, dengan tak ada tekanan tersebut, perusahaan bisa survive, PHK bisa ditekan dan kewajiban THR bisa dibayarkan dengan cara dan timing yang disepakati antara perusahaan dan pekerja di masing-masing perusahaan. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Adhi S Lukman mengakui saat ini tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama untuk membayar THR. “Saya dapat laporan, sebagian sudah merumahkan. Sedangkan sebagian masih mencari alternatif untuk menunda THR,” jelasnya. Adhi pun menambahkan pihaknya telah mengajukan usul dana talangan ke pemerintah. Sejalan dengan Apindo dan GAPMMI, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno pun mengungkap hal serupa. “Masing-masing perusahaan memang berbeda waktu nya, biasanya 2 minggu sebelum hari raya. Mungkin akan ada penyesuaian mengenai jadwalnya,” pungkasnya. (net)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Mainan di Pasar Raya Padang
============================================================
============================================================
============================================================