Dalam penyisirannya petugas menginformasikan jika selama pelaksanaan PSBB, toko yang menjual barang dagangan non-prioritas seperti Makanan, Rumah Sakit, Apotek, perbankan dan energi serta migas masih diizinkan beroperasi, selain itu dianjurkan untuk menutup.
Sementara menutup salah satu pelaku usaha yang membandel beralasan tidak mengetahui ada nya penerapan PSBB, ia juga mengaku tidak memahami kategori toko yang tidak diperbolehkan.
“Saya tidak tahu, saya dilewat terus informasinya jadi tetap bulat”, kata Lia pelaku usaha cetak foto.
(Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================