JAKARTA TODAY – Sebanyak 14 awak kapal dari Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi ketika bekerja di kapal ikan China dilaporkan sudah tiba di Tanah Air, dan akan menjalani karantina di asrama milik Kementerian Sosial. “14 awak kapal WNI dari Korsel sudah tiba dengan selamat di (bandara) Soetta. Mereka dikarantina dahulu sambil beristirahat di fasilitas Kemensos,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat (8/5/2020). Judha mengatakan Kemlu menyerahkan penanganan kasus yang dialami para ABK itu kepada Bareskrim Polri dan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai kondisi dan perlakuan yang diterima di atas kapal, termasuk bagaimana pemenuhan hak-hak para awak kapal,” ujar Judha. Menurut Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, secara keseluruhan ada 46 ABK yang bekerja di empat kapal penangkap ikan milik perusahaan China itu. Kapal-kapal itu yakni Longxin 629 yang memuat 15 orang ABK WNI, Longxin 605 yang memuat delapan orang ABK WNI, Longxin 606 memuat 20 orang ABK WNI, dan sebanyak tiga orang ABK WNI yang berada di Kapal Tian Yu nomor 8. Dari total empat kapal yang mengangkut 46 orang ABK ini, Retno mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait ABK WNI yang meninggal di salah satu kapal itu sejak 14 April 2020 lalu. Kala itu, pihaknya juga menerima laporan dua dari empat kapal ini akan berlabuh di Busan. Namun, ada informasi lain terkait hal ini. Retno mengungkapkan kedua kapal itu ternyata sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal itu yakni 15 WNI yang harusnya terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 ABK yang terdaftar di Longxin 606 justru malah diangkut oleh dua kapal lainnya yakni Longxin 605 dan Tian Yu 8. “Jadi artinya 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8. Mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh pelabuhan otoritas di Busan, namun dihitung sebagai penumpang,” kata dia. Meski begitu, 15 ABK yang semula terdaftar di kapal Longxin 629 ini dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan. Para ABK itu juga saat ini tengah menjalani karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari. “Selain itu 20 ABK WNI yang terdaftar di Kapal Longxin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya. (Net)
BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================