“Nanti kita dalami kembali, karena barang bukti itu baru di temukan. Hasil keterangan saksi dan tersangka masih berbeda. Kita perlu cek kembali keabsahannya dan motifnya juga belum bisa jelaskan,” katanya. Terhadap tersangka, Polisi menjerat dengan Undang- undang perlindungan anak juga pasal 333 dan junto 351 ancaman diatas 7 tahun penjara. “Nanti kita jelaskan lebih lanjut setelah forensik menemukan hasilnya.” tukas Nundun. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas
============================================================
============================================================
============================================================