Roy Kiyoshi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Hasil tes urine Roy dinyatakan terbukti positif konsumsi psikotropika jenis benzo. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan presenter acara Karma itu. Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu sore, 6 Mei 2020. Sejak saat itu Roy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel. Kepolisian memastikan kondisi pria 33 tahun itu baik-baik saja. Orang tuanya juga telah berkunjung. (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Terbitkan Panduan PPKMB 2026, Kampus Wajib Gelar Ospek Humanis dan Bebas Kekerasan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================