JAKARTA TODAY – Presenter Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarakn barang bukti yang telah dikantongi polisi. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung membenarkan status Roy sebagai tersangka. “Iya betul (ditetapkan menjadi tersangka),” kata Vivick, Jumat, 8 Mei 2020. Namun, Vivick tak menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang menjerat Roy. Dia mengatakan hingga saat ini proses pendalaman keterangan terhadap tersangka masih berlangsung. “Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti, ya, sudah ada barang bukti dan positif udah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka),” ujarnya. Hasil tes urine Roy dinyatakan terbukti positif konsumsi psikotropika jenis benzo. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan presenter acara Karma itu. Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu sore, 6 Mei 2020. Sejak saat itu Roy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel. Kepolisian memastikan kondisi pria 33 tahun itu baik-baik saja. Orang tuanya juga telah berkunjung. (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================