JAKARTA TODAY – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut. Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR. Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini. Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 Golongan II (lulusan SMP dan D-III) Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 Golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR. (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat
============================================================
============================================================
============================================================