Melawan Polisi, Pemuda di Jonggol Terancam Lima Tahun Penjara

JONGGOL TODAY – Seorang pemuda berinisal MS (22) terpaksa diringkus petugas kepolisian sektor Jonggol lantaran berusaha melawan petugas saat ditegur karena melanggar aturan PSBB dengan tidak menggunakan masker di lokasi check point Rawa Bebek Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Merasa tidak menerima teguran yang disampaikan petugas. MS mencoba melarikan diri dari para petugas dengan menarik gas motornya. Karena kesal, akhirnya MS turun dari motor dan langsung mencoba menyerang personil Polsek Jonggol, namun serangan itu dapat dihalau oleh petugas lainnya yang merupakan seorang Ketua Karang Taruna berinisial AIS, sehingga pukulan tersebut mengakibatkan luka lebam dan sobekan pada bagian mata sebelah kanan. Pemuda itu pun terancam mendekam dipenjara. “Tersangka malah mengejar ketua Karang Taruna dan melakukan pemukulan. saat ini tersangka kita amankan di Polsek Jonggol,” ujar kapolsek Jonggol, Kompol Agus Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2020). Sementara, Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy belum dapat memastikan motif pelaku sampai menyerang petugas. “Kami ini sedang melakukan pendalaman motif pelaku penyerangan terhadap petugas di lokasi PSBB”, ungkap Roland. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang lenganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya kasus tersebut beredar luas dalam sebuah video berdurasi 01:46 detik yang memperlihatkan perdebatan pelanggar dan sejumlah petugas. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Mengapa Dajjal Tidak Disebutkan Secara Langsung dalam Al-Qur’an?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================