CIBINONG TODAY – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor berencana akan memberikan asimilasi pada Hari Raya Idul Fitri terhadap 240 warga binaannya. Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan. Ia mengungkapkan bahwa dari 240 jiwa, terdapat 39 orang warga binaan yang telah bebas bersyarat. Sebelumnya, sambung Ardian pada program asimilasi pandemi Covid-19 pihaknya mengaku telah membebaskan 200 warga binaan. “Dari dua program itu, warga binaan perkara pencurian mendominasi program asimilasi tersebut dengan jumlah 55 orang. Disusul kasus peredaran narkotika sejumlah 39 orang,” Papar Ardian kepada wartawan, Minggu (10/5/2020). Disamping itu terdapat 28 orang kasus pelanggaran perlindungan anak. Dan ada kasus penggelapan, penganiayaan, pembunuhan dan lain-lain. Sebelumnya juga, Ardian mengutarakan telah memberikan remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak 2020 kepada tiga orang warga binaannya pada, Kamis, (7/5/2020) lalu. Menurutnya, pemberian remisi khusus keagaman Hari Raya Waisak ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-572.PK.01.01.02 TAHUN 2020 Tanggal : 07 Mei 2020. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung
============================================================
============================================================
============================================================