Surat perizinan yang baru dikantongi oleh pihak Kelurahan, sambung Hapid, itu hanya surat tidak keberatan dari warga. Pihak RW juga sudah melakukan penyemprotan jalanan agar tanah-tanah tidak berserakan di jalan. “Nanti akan saya panggil lagi pihak-pihak terkaitnya,” ujarnya. Terpisah, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustyansyach mengaku sudah menurunkan tim ke lokasi dan meminta agar aktifitas penggalian tanah dihentikan. “Saya perintahkan agar aktivitas dihentikan, apalagi kalau tidak ada izinnya dari kegiatan itu. Nanti tim akan kembali kesana. Kalau masih ada aktivitas, kita sita barang-barang di sana dan tutup galiannya,” tandasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi
============================================================
============================================================
============================================================