Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti, petugas Polres Lobar mendapati informasi mengenai para pelaku. Petugas menerima informasi jika ada warga yang terlihat di lokasi sebelum kejadian berkaki pincang. Ciri-ciri itu mengarah ke Supriadi. Dari informasi tersebutlah kemudian didapati identitas pelaku. Hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka satu per satu di kediamannya. “Saat melakukan penangkapan beberapa dari mereka melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan,” jelas Bagus. Setelah diinterogasi, diketahui ternyata Sahdan dan Supriyadi memiliki hubungan keluarga. “Mereka adalah mertua dan menantu,” jelas Kapolres. Namun ditanya terkait alasannya melakukan pembegalan, Sahdan berkilah. “Saya tidak tahu kalau diajak mencuri. Saya baru pertama kali melakukannya,” kilah Sahdan kepada wartawan. Sepeda motor hasil curian disinyalir dijual kepada salah satu warga asal Suranadi. Warga tersebutpun kini diamankan di Polres Lobar. Para pelaku kini di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan. Sesuai dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat
============================================================
============================================================
============================================================