“Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi,” ucap Hendra.
Untuk mencegah kasus ini terulang, Satgas Pangan Kabupaten Bandung akan melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar.
Para oknum dijerat pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================