CIBINONG TODAY – Komisioner Bidang Pendistribusian Baznas Kabupaten Bogor, Asep Saepudin mengaku baru mengetahui kondisi kehidupan yang menimpa seorang guru ngaji yang tinggal di sebuah kandang soang (angsa) di Kampung Pajeleran, RT03/08, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut dia, Baznas memang memiliki program bantuan untuk guru ngaji dengan kuota 25 orang per desa dan kelurahan selama masa pandemi Covid-19. Namun, pihaknya belum mengetahui rinciannya. Apakah bantuan untuk ibu ini masuk atau tidaknya. “Dari kami, kemarin, Selasa (19/5/2020) telah memberikan bantuan berupa tiga paket sembako dan uang tunai sebagai biaya hidup untuk sementara,” kata Asep, Rabu (20/5/2020). Sementara, Ketua RT03/08 Kelurahan Sukahati, Amin mengakui, hingga saat ini belum ada bantuan yang disalurkan untuk warganya itu. Padahal, pihaknya telah mendata dan memasukkan Imas ke dalam data penerima bantuan sosial (bansos) dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Namun, harapan itu belum terelalisasi. “Kita dari awal memang sudah mendata warga miskin dan layak mendapatkan bantuan. Di antara mereka yang terdata, ini memang paling parah. Kita sudah serahkan datanya ke pemda, tetapi lagi-lagi yang menentukan (bansos) adalah yang di atas (pemda). Kita cuma disuruh mendata,” bebernya. Persoalan data bansos semacam itu pula yang sempat menjadi salah satu alasan pemicu Kelurahan Sukahati disambangi para pengurus RT/ RW, bulan lalu. Mereka telanjur kecewa karena data yang disetorkan berbeda dengan penerima di lapangan. Mereka menggeruduk kelurahan dan berunjuk rasa di sana. “Yah, tentu kita kecewa karena warga kita belum dapat. Kalau pemerintah tidak bisa mengupayakan rutilahu (buat Neng Imas), kami sudah rencanakan untuk galang dana secara swadaya saja. Nanti setelah lebaran baru jalan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Abdul Aziz pun mengakui, pemenuhan bantuan rutilahu dari pemkab nampaknya sulit terealisasi. Pasalnya, kepemilikan lahan Imas belum ditunjukkan dengan memegang hak milik berupa sertifikat. Padahal, syarat untuk bisa diajukan bantuan rutilahu yang menjadi program pemkab mesti mengantongi sertifikat itu. “Meski begitu, kita akan upayakan bantuan rutilahu juga dari lembaga sosial lainnya. Termasuk dari Baznas juga, karena memang sudah ada programnya disitu,” paparnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Siaga 24 Jam, Mobil Hepi Siap Layani Warga Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================