Ketiga, gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (
Exceptio Obscurum Lebellum), dimana tidak mencantumkan subjek hukum yang jelas, objek perkaranya kabur yang seharusnya mengkaji tentang perkara gugatan waris, namun dalam petitumnya dicantumkan adanya perbuatan melawan hukum. “Sehingga kami berpendapat didalam eksepsi kami gugatan itu kabur atau tidak jelas,†tutur pria berkacamata itu.
Poin ke empat, gugatan Penggugat kurang pihak (
Exceptio Plurium Litis Consortium), karena ahli waris yang sah menurut hukum dan terdaptar di Menkumham, baik dari catatan kepala desa maupun yang lainnya, ada satu nama yang tidak dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat yakni saudari Leni. “Bisa disimpulkan gugatan ini menurut kami gugatan Penggugat kurang pihak,†imbuhnya.
Dan yang kelima, Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat (
Exceptio Persona Standi in Judicio), Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai ahli waris, karena tidak memilki hubungan hukum dengan para Tergugat.
“Berdasarkan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya Penggugat tidak memiliki hak atas harta waris tuan Kelana Saputra, karena setatus Penggugat hanya sebagai anak diluar kawin tuan Kelana Saputra,†jelasnya.
Dalam siding ke enam pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sebelum majelis hakim memutuskan, pihak Penggugat ingin mencabut gugatannya, tantu saja hal itu ditolak mentah – mentah oleh kuasa hukum Tergugat, karena menurut hukum acara perdata yang berlaku di indonesia apabila agenda sidang sudah sampai pada agenda jawab menjawab itu tidak ada pencabutan gugatan atau perbaikan gugatan. Dapat dilakukan pencabutan gugatan apabila ada kesepakatan dengan pihak Tergugat.
“Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan kepada kami apakah saudara tergugat berkenan, dan kami tegaskan Tergugat menolak atas permohonan pencabutan gugatan yg diajukan oleh penggugat di dalam perisdangan di PN Cibinong. Dan kami meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dan mempertimbangkan hal – hal yang kami sampaikan dalam keberatan kami yang kami tuangkan dalam jawaban,†tutur dia.
Akhirnya, majelis hakim menyimpulkan setelah sebelumnya melakukan musyawarah selama kurang lebih 2 jam menunggu dan akhirnya majelis hakim memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat dan dihukum membayar biaya perkara dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat.
(Iman R Haikm)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================