Oleh : Herdiansyah Iskandar (Ketua Umum HMI Kota Bogor) Pemerintah Kota Bogor terlihat gagap dalam menangani bencana atau wabah pandemi ini, penerapan PSBB ini pada kenyataannya masih tidak terlalu efektif karena masih banyak warga kota bogor bahkan diluar kota bogor pun mendatangi tempat-tempat keramaian, bukan hanya itu pemkot bogor pun terlihat gagap dalam mengambil kebijakan terhadap penanganan covid-1 9 ini. Terlihat dalam Perwali No 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, ada kecacatan hukum dan Inkonstitusional dalam membuat Perwali ini. Karena Perwali ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak berdasar. Dalam perwali ini ada sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi administrasi bagi siapa saja yang melanggar perwali, nah hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 201 5 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 2 Tahun 201 1 tentang pembentukan peraturan perundangundangan, ketentuan pidana hanya dapat di muat dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah. Pada ayat 1 dijelasakan bahwa, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat di muat dalam : 1 . Undang-Undang, 2. Peraturan Daerah Provinsi, 3. Peraturan Daerah Kab/Kota. Disini sudah jelas dalam UU tersebut tidak ada Perwali yang boleh memberikan sanksi pidana apalagi sanksi sosial dan sanksi administratif, jelas ini sangat inkonstitusional. Kalau Perwali No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB ini mengacu kepada Perda Kota Bogor No 1 1 Tahun 201 8 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, jelas tidak ada muatan sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi administratif. Ada pun dalam Pasal 1 26 itu hanya sanksi pidana terkait penyelenggaraan kesehatan bukan sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan kalau kita melihat kepada Undang-Undang No 6 Tahun 201 8 Tentang ke karantinaan kesehatan, tidak ada muatan sanksi sosial atau pun sanksi administratif hanya ada sanksi pidana saja. Dan ketika perwali ini ingin memberikan sanksi pidana harus mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif yaitu DPRD karena itu merupakan fungsinya sebagai lembaga legislatif, jadi tidak semerta-merta mengambil kebijakan begitu saja dan terkesan otoriter. Kan negara kita menganut Trias Politica, 1 . Eksekutif, 2. Yudikatif, 3. Legislatif, ketika kita melihat perwali ini seakan-akan 2 lembaga yudikatif dan legislatif ini disatukan di eksekutif, dia yang membuat peraturan, dia yang membuat hukuman, dan dia juga yang menyatakan bersalah kepada perseorangan/badan hukum, padahal masing-masing lembaga ada fungsinya. Perwali ini kan peraturan yang paling rendah, sedangkan dinegara kita menganut asas “lex superior derogat legi inferiori”, hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sudah ada dan mengatur pedoman bagi regulator yang hendak mengatur sebuah perundang-undangan agar kaedah subtansi pada suatu peraturan yang disusun tidak boleh bertentangan dengan subtansi norma hukum yang lebih tinggi. Dan ketika kita melihat pada perwali ini yang bertentang dengaj UndangUndang, maka perwali ini batal demi hukum. Dan saya harap Pak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor mencabut Perwali No 37 Tahun 2020 ini karena tidak berdasar dan sangat menyimpang dari kaedah hukum. Yang lebih aneh nya lagi, orang/badan hukum/badan usaha yang melanggar Perwali ini langsung dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi tanpa ada proses hukum terlebih dahulu, padahal ada asas praduga tak bersalah dalam hukum, seperti yang dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir ke-3 huruf c dinyatakan bahwa, “setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Pada Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1 diatur juga asas praduga tak bersalah. Dan yang berwenang menyatakan bersalah atau tidak yaitu lembaga yudikatif di pengadilan, bukan kewenangan eksekutif. Dan jika Perwali No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB ini dibiarkan maka akan melemahkan fungsi yudikatif dan legislatif. Dan kami berharap kepada masyarakat kota bogor dalam meyambut hari raya idul fitri jangan terlalu berlebihan dalam membeli bahan pokok bagi yang berkecukupan dan yang mampu. Dan yang terpenting adalah mari kita semua sama-sama untuk saling bantu mulai dari tetangga kita, kita bantu dan kita perhatikan bersama. (*) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis
============================================================
============================================================
============================================================