Oleh : Herdiansyah Iskandar
(Ketua Umum HMI Kota Bogor) Pemerintah Kota Bogor terlihat gagap dalam menangani bencana atau wabah
pandemi ini, penerapan PSBB ini pada kenyataannya masih tidak terlalu efektif
karena masih banyak warga kota bogor bahkan diluar kota bogor pun mendatangi
tempat-tempat keramaian, bukan hanya itu pemkot bogor pun terlihat gagap dalam
mengambil kebijakan terhadap penanganan covid-1 9 ini. Terlihat dalam Perwali No 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
PSBB di Kota Bogor, ada kecacatan hukum dan Inkonstitusional dalam membuat
Perwali ini. Karena Perwali ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan
tidak berdasar. Dalam perwali ini ada sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi
administrasi bagi siapa saja yang melanggar perwali, nah hal ini sangat
bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 201 5 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No 1 2 Tahun 201 1 tentang pembentukan peraturan perundangundangan, ketentuan pidana hanya dapat di muat dalam Undang-Undang (UU) dan
Peraturan Daerah. Pada ayat 1 dijelasakan bahwa, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat
di muat dalam : 1 . Undang-Undang, 2. Peraturan Daerah Provinsi, 3. Peraturan Daerah
Kab/Kota. Disini sudah jelas dalam UU tersebut tidak ada Perwali yang boleh
memberikan sanksi pidana apalagi sanksi sosial dan sanksi administratif, jelas ini
sangat inkonstitusional. Kalau Perwali No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan PSBB ini mengacu kepada Perda Kota Bogor No 1 1 Tahun 201 8 Tentang
Penyelenggaraan Kesehatan, jelas tidak ada muatan sanksi pidana, sanksi sosial dan
sanksi administratif. Ada pun dalam Pasal 1 26 itu hanya sanksi pidana terkait
penyelenggaraan kesehatan bukan sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan kalau kita melihat kepada Undang-Undang No 6 Tahun 201 8 Tentang ke
karantinaan kesehatan, tidak ada muatan sanksi sosial atau pun sanksi administratif
hanya ada sanksi pidana saja. Dan ketika perwali ini ingin memberikan sanksi pidana
harus mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif yaitu DPRD karena itu
merupakan fungsinya sebagai lembaga legislatif, jadi tidak semerta-merta mengambil
kebijakan begitu saja dan terkesan otoriter. Kan negara kita menganut Trias Politica, 1 .
Eksekutif, 2. Yudikatif, 3. Legislatif, ketika kita melihat perwali ini seakan-akan 2
lembaga yudikatif dan legislatif ini disatukan di eksekutif, dia yang membuat peraturan,
dia yang membuat hukuman, dan dia juga yang menyatakan bersalah kepada
perseorangan/badan hukum, padahal masing-masing lembaga ada fungsinya.