
Perwali ini kan peraturan yang paling rendah, sedangkan dinegara kita menganut
asas “lex superior derogat legi inferioriâ€, hukum yang lebih tinggi mengesampingkan
hukum yang lebih rendah.
Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sudah ada dan mengatur pedoman bagi regulator yang hendak mengatur sebuah perundang-undangan agar kaedah subtansi pada suatu peraturan yang disusun tidak boleh bertentangan dengan subtansi norma hukum yang lebih tinggi.
Dan ketika kita melihat pada perwali ini yang bertentang dengaj UndangUndang, maka perwali ini batal demi hukum. Dan saya harap Pak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor mencabut Perwali No 37 Tahun 2020 ini karena tidak berdasar dan
sangat menyimpang dari kaedah hukum.
Yang lebih aneh nya lagi, orang/badan hukum/badan usaha yang melanggar Perwali
ini langsung dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi tanpa ada proses hukum
terlebih dahulu, padahal ada asas praduga tak bersalah dalam hukum, seperti yang
dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir
ke-3 huruf c dinyatakan bahwa, “setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan
atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetapâ€.
Pada Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 8
ayat 1 diatur juga asas praduga tak bersalah. Dan yang berwenang menyatakan
bersalah atau tidak yaitu lembaga yudikatif di pengadilan, bukan kewenangan
eksekutif. Dan jika Perwali No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
PSBB ini dibiarkan maka akan melemahkan fungsi yudikatif dan legislatif.
Dan kami berharap kepada masyarakat kota bogor dalam meyambut hari raya idul
fitri jangan terlalu berlebihan dalam membeli bahan pokok bagi yang berkecukupan
dan yang mampu. Dan yang terpenting adalah mari kita semua sama-sama untuk
saling bantu mulai dari tetangga kita, kita bantu dan kita perhatikan bersama.
(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================