JAKARTA TODAY- Mobil pribadi berpelat hitam dikatakan banyak digunakan untuk tindakan ilegal mengangkut penumpang mudik seperti angkutan penumpang – penumpang antarkota atau travel dadakan. Cara ilegal ini dikatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) banyak terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang warga mudik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Larang mudik juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang operasi sebagian besar sarana transportasi pada 24 April- 31 Mei 2020. “Jadi ini sekarang travel pelat hitam sudah mulai ditangkap,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) Budi mengatakan larangan mudik yang diikuti berhentinya transportasi umum membuat banyak masyarakat mencari celah agar tetap bisa pulang kampung. Dia mengatakan hal itu ilegal. “Ya ilegal lah ini mereka. Jadi karena bus tidak ada, maka pada lari ke sini,” kata Budi. Budi menjelaskan salah satu modus yang dilakukan, yakni pemilik mobil pribadi menawarkan jasa transportasi kepada siapa saja dengan tarif sesuai kesepakatan. Promosi jasa itu dilakukan melalui media sosial kemudian berlanjut ke pesan singkat untuk pemesanan.
BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy
============================================================
============================================================
============================================================