BOGOR TODAY – Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, ada sejumlah tempat usaha diperbolehkan membuka usahanya, seperti cafe dan restoran. Namun pembukaan cafe dan resto harus sesuai dengan aturan ketat protokol kesehatan. Pengawasan dan pemantauan dilakukan secara intensif oleh Satpol PP Kota Bogor, diantaranya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor. Ada delapan lokasi THM yang disidak dan didapati adanya yang melakukan pelanggaran. Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, seluruh cafe dan resto di Kota Bogor semalam di telusuri dan diperiksa. Terdapat enam THM yang menjalankan protokol kesehatan, satu THM diberi peringatan dan satu THM akan disegel. “Club 19 di wilayah Bogor Timur melakukan pelanggaran, diantaranya membuka tampat karaoke. Dalam aturan, cafe dan resto boleh buka usaha, tetapi tempat karaoke belum diperbolehkan buka. Jadi kita akan segel tempat usaha Club 19 itu,” kata Agus. Dalam pengecekan, sejumlah THM memiliki beberapa usaha, ada yang cafe dan resto, atau ada juga yang sekaligus dengan tempat karoke. Berdasarkan peraturan, tempat karoke belum diperbolehkan buka, termasuk live musik atau DJ.
BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum
============================================================
============================================================
============================================================