BOGOR TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Club 19 yang berlokasi di jalan Ciheleut No.21, Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Senin (08/06/2020). Dalam penyegelan tersebut dipimpin oleh Elyis sontikasyah, Kabid penegakan perda, penyegelan Karaoke Club 19 disebabkan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Walikota No.30 tentang PSBB juga atas perubahannya No.44 tahun 2020. “Sebelumnya pol PP sudah melakukan pengawasan terhadap THM ini kemudian terdapat karaoke yang buka, oleh karena itu Pemkot Bogor memberikan tindakan untuk melakukan penyegelan selama masa psbb, tapi apabila ada perkembangan lain terkait dengan aturan ini maka kita akan menyesuaikan peraturan baru,” ujar Kabid penegakan perda Elyis.
Saat ini pihaknya sudah mendapatkan bukti bahwa THM tersebut melakukan pelanggaran, kemudian baru hari ini pihaknya melakukan penyegelan. “Untuk sementara kita segel secara keseluruhan dulu, adapun kalau nanti ada pertimbangan bahwa cafe resto bisa dibuka, ya mungkin kita menjadi pertimbangan apakah nanti kita akan lanjutkan segelnya, nanti ada petunjuk dari pimpinan seperti apa”, katanya. Kemudian, Selama masa psbb ini, pihak satpol PP sudah menyegel 9 THM, 8 dari THM tersebut diantaranya adalah kegiatan komoditi non pangan yang pada saat masa psbb kedua belum boleh dibuka. “Yang kita lakukan setiap hari setiap malam memantau perkembangan live musik yang masih beroperasi sementara belum di bolehkan, kalau memang tidak bisa dihimbau akan kita tutup, kecuali memang ada keputusan bahwa itu di bolehkan untuk sementara”, pungkasnya. (Adit)
BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================