BOGOR TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Club 19 yang berlokasi di jalan Ciheleut No.21, Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Senin (08/06/2020). Dalam penyegelan tersebut dipimpin oleh Elyis sontikasyah, Kabid penegakan perda, penyegelan Karaoke Club 19 disebabkan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Walikota No.30 tentang PSBB juga atas perubahannya No.44 tahun 2020. “Sebelumnya pol PP sudah melakukan pengawasan terhadap THM ini kemudian terdapat karaoke yang buka, oleh karena itu Pemkot Bogor memberikan tindakan untuk melakukan penyegelan selama masa psbb, tapi apabila ada perkembangan lain terkait dengan aturan ini maka kita akan menyesuaikan peraturan baru,” ujar Kabid penegakan perda Elyis.
Saat ini pihaknya sudah mendapatkan bukti bahwa THM tersebut melakukan pelanggaran, kemudian baru hari ini pihaknya melakukan penyegelan.
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 Alril
============================================================
============================================================
============================================================