BOGOR TODAY – Sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi ASN Kota Bogor segera berakhir. Kebijakan itu diambil paska penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip mengatakan, kebijakan untuk kerja di kantot bagi PNS itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Hal itu dikarenakan pemkot sudah menerapkan PSBB Proposional. “Jadi, semua pejabat struktural masuk, sedangkan untuk staf sementara masih diatur 50 persen, dan masuk sebagian WFH,” ujar Ade. Sementara Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Aries Hendardi mengatakan, kebijakan wajib berkantor ASN akan berlaku Senin (8/6/2020). “Pejabat ataupun ASN Struktural semuanya wajib ngantor. Tapi tetap dengan menerapkan protokol covid-19,” ucapnya. Terpisah, Lurah Pakuan Arief mengatakan, surat edaran Pemerintah Kota Bogor terkait kembalinya masuk kerja untuk ASN sudah sampai ke setiap kelurahan. Menurutnya, dengan kebijakan tersebut maka seluruh ASN di kelurahan wajib masuk, terkecuali staf yang masih ada kebijakan untuk WFH. “Jadi, mulai sekarang lurah, seklur, para kasi kasi wajib masuk kerja (ngantor). Yang masih WFH itu para staf kelurahan, mekanismenya nanti kami yang akan mengatur,” singkatnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Tingkatkan Mood dan Ingatan dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!
============================================================
============================================================
============================================================