BOGOR TODAY – Kasus suap izin villa di kawasan Puncak, Cisarua yang melibatkan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial I bersama stafnya F dan pihak ketiga RM masih tanda tanya.
Pasalnya hingga saat ini Polisi masih belum bisa melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menjelaskan, pihaknya masih menunggu revisi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan (P19) karena dianggap tidak lengkap.
“Kalau sudah P21 (lengkap), maka secepatnya akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,†kata Bambang, Senin (8/6/2020) kemarin.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan saat ini tersangka Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Bogor dan dalam kondisi baik.
“Tersangka I dan tersangka lainnya masih terus berlanjut proses hukumnya, walaupun saat ini masih Pandemi Covid-19. Saat ini masih ditahan di Mapolres Bogor,†kata dia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================