Kasus OTT Sekdis DPKPP Jalan Di Tempat

Disamping itu Roland menuturkan bahwa berkas perkara atau kasus Tipikor yang melibatkan tersangka I belum P21. Sehingga I statusnya sebagai tahanan baik kota maupun lainnya dan masih dalam kewenangan kepolisian (Polres Bogor). Untuk diketahui, Sekretaris DKPP Kabupaten Bogor berinisial I itu, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2020 lalu. Para tersangka kasus Tipikor ini dijerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara inimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================