BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor kini tengah mencoba membangkitkan perekonomian. Perusahaan maupun pabrik dari berbagai sektor mulai digenjot. Namun terhadap pabrik-pabrik yang telah beroperasi kembali selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Diketahui, Kabupaten Bogor menjadi salah satu pusat industri yang sempat mati suri selama pandemi dan pemberlakuan PSBB. Hal itu juga berimbas pada bertambahnya angka pengangguran karena karyawan yang dirumahkan hingga PHK. Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan pengurangan jam operasional atau pengaturan shift kerja. Jumlah pekerja pun harus dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas gedung atau bangunan. Jika melanggar, pihaknya tak segan melayangkan sanksi administrasi. “Ada sanksi kalau melanggar aturan administrasi,” tegasnya. Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menegaskan, siap mengawal Pemkab dalam menindak pabrik-pabrik yang masih membandel. Itu demi menekan penyebaran kasus yang masih menunjukkan peningkatan. “Sanksi dan sebagainya tentu kita tunggu keputusan Bupati Bogor sekaligus klarifikasi hasilnya seperti apa. Apakah masih diperbolehkan buka atau bagaimana, dengan mengacu Perbup yang sudah ada,” terangnya. Dengan begitu, pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemkab Bogor dalam menegakkan aturan PSBB Proporsional. Tak tanggung-tanggung, mereka juga akan berkeliling secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah. Sasarannya, semua pabrik besar yang menjadi bagian atau corong industri perekonomian di Kabupaten Bogor. “Yang jelas, sidak (inspeksi mendadak) akan terus dilakukan sampai keadaan berubah. Kita sudah berkomitmen bersama pemda untuk melihat (situasinya) karena sudah dibentuk tim verifikator. Nanti kita bahas hasilnya seperti apakah di lapangan dilaksanakan atau tidak,” ujarnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan
============================================================
============================================================
============================================================