BOGOR TODAY – LBH Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan konsumen atau nasabah Koperasi KSB Bogor. Posko ini dibuka bertujuan untuk menampung aspirasi para konsumen atau nasabah yang telah mendepositokan uang di Koperasi KSB Bogor yang telah lewat waktu atau jatuh tempo akan tetapi tidak dapat dicairkan dengan alasan terjadinya Covid 19.
“Kami menduga Koperasi KSB Bogor yang tidak kunjung melakukan pencairan terhadap deposito para konsumen atau nasabah yang telah lewat waktu atau jatuh tempo adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa,†ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Zentoni, S.H., M.H melalui siaran perssnya, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,†papar Zentoni.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================