Polisi Tak Akan Beri Izin Konser Rhoma Irama di Pamijahan

BOGOR TODAY – Polisi pastikan tak akan memberi izin terkait kabar sang raja dangdut menggelar konser pada acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf kepada wartawan. “Kami (polisi) juga tidak mengeluarkan izin (keramaian) atau mengeluarkan apa, gitukan,” kata Ade Yusuf, Rabu (24/6/2020). Namun, Ade mengaku kurang mengetahui pasti acara apa yang akan digelar Rhoma Irama tersebut. Hanya saja dia memastikan acara pada Minggu (28/6/2020) yang akan digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, itu bukanlah sebuah konser. “Jadi bukan menggelar konser, tapi Rhoma Irama datang ke situ, karena pihak yang mengundang, dahulu merupakan krunya soneta. Mau datang ke sana,” lanjutnya. Ade menegaskan polisi telah memberi imbauan agar acara tersebut dibatalkan. Lantaran, Kabupaten Bogor masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19. “Sudah memberikan imbauan ya sesuai dengan perintah pimpinan supaya kalau bisa, ya dibatalkan acara konsernya Rhoma Irama,” ungkapnya. Namun bila konser tersebut tetap berlangsung, belum diketahui apakah acara Raja Dangdut ini akan dibubarkan polisi atau tidak. Ade mengaku masih menunggu arahan. “Saya menunggu perintah dari Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, saya menunggu perintah saja,” tandasnya. (Bambang Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Bukan Sekadar Hiasan, Ini Penjelasan Ilmiah Mengapa Tato Bisa Bertahan Seumur Hidup

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================