BOGOR TODAY – Polisi pastikan tak akan memberi izin terkait kabar sang raja dangdut menggelar konser pada acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Hal itu diungkapkan, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf kepada wartawan.
“Kami (polisi) juga tidak mengeluarkan izin (keramaian) atau mengeluarkan apa, gitukan,” kata Ade Yusuf, Rabu (24/6/2020).
Namun, Ade mengaku kurang mengetahui pasti acara apa yang akan digelar Rhoma Irama tersebut. Hanya saja dia memastikan acara pada Minggu (28/6/2020) yang akan digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, itu bukanlah sebuah konser.
“Jadi bukan menggelar konser, tapi Rhoma Irama datang ke situ, karena pihak yang mengundang, dahulu merupakan krunya soneta. Mau datang ke sana,” lanjutnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================