BOGOR TODAY – Dinas Perindustrisian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 503/402 terkait imbauan kepada masyarakat atau pengunjung yang lanjut usia (lansia), balita dan ibu hamil agar tidak masuk kedalam area mal. Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada 17 Juni 2020. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan bahwa beberapa mal di Kota Bogor sudah mulai di buka secara bertahap. Sehingga, aturan tersebut berlaku pada setiap mal yang melakukan uji coba di masa PSBB Proporsional. “Jadi izin uji coba mal itu engga serentak, tapi tergantung kesiapan mal dengan protokol Covid-19,” ujarnya. Nantinya, sambung dia, protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh pengelola mal akan dicek dan dievaluasi sebelum diberikan izin. Tak hanya itu, mal yang sudah beroperasi juga akan di cek secara berkala. “Jadi imbauan larangan ibu hamil lansia dan balita masuk ke mal itu untuk mal yang sudah siap dengan protokol kesehatannya untuk melakukan ujicoba, jadi tidak semua mal,” pungkasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus
============================================================
============================================================
============================================================