BOGOR TODAY – Rusaknya jalan raya di Kampung Nyalindung, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor ternyata sudah terdengar ditelinga Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamantri. Namun, pihak pemdes nampaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran status jalannya bukanlah status jalan desa melainkan jalan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor. Meski begitu, Pemerintah Desa mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke dinas terkait malalui cabang PU Bina Marga. Hal ini diungkapkan Pjs Kepala Desa Sukamantri, Oba Maryadi saat dikonfirmasi BogorToday, Selasa (30/6/2020). “Itukan tracking atau status jalannnya Pemda dari mulai Nyalindung, Pondok Bitung termasuk jalan yang ada di depan kantor desa. Jadi, itu kewenangannya Pemda Kabupaten Bogor termasuk pengurusannya, bukan ranahnya desa,” kata Oba Maryadi kepada BogorToday. Pria yang menjabat Kasi Pelayanan di Kecamatan Tamansari itu menuturkan, anggaran yang ada di desa hanya ada ratusan juta dan itu pun diperuntukannya untuk pembangunan infrastruktur jalan desa. Sedangkan untuk jalan yang stastusnya jalan Pemda membutuhkan milyaran rupiah, sehingga yang punya kewenangan ialah pemda melalui Dinas PUPR. Ia pun menceritakan, permasalahan jalan rusak itu bukan dirasakan di wilayah Sukamantri saja, melainkan waktu dirinya menjabat Pjs di Desa Pasir Eurih, bahkan dia mengatakan kondisinya lebih parah di Desa Pasir Eurih ketimbang di Desa Sukamantri. “Itu sudah sering kita laporkan ke pihak PU Cabang, kalau di sini PU Bina Marga cabangnya di Ciawi. Itu ada petugasnya Pak Jono sudah pada tahu, termasuk di Pasir Eurih juga sama, malah lebih hancur. Jadi itu direncakan sebelum ada covid, waktu saya menjabat di Desa Pasir Eurih itu bulan Juni 2019 tapi sampai hari ini di Pasir Eurih pun belum diperbaiki. Begitu di sini hasil laporan pak camat dari pihak PU Bina Marga itu direncanakan bulan Juli ini awalnya, tapi berhuhung ada covid sampai hari ini ya kita menerima apa adanya,” jelasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 11 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================