Ia menyatakan, bahwa di masa pandemi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor turun drastis. Dengan demikian alangkah baiknya pedagang ikan hias itu diperpanjang kontraknya, sehingga ada pemasukan ke kas daerah karena pembangunan LRT perencanaanya belum ada. “kita harapkan Pemkot bisa kembali menyewakan lahan tersebut. Kalau mau relokasi carikan tempat yan startegisnya sama dengan tempat sekarang, pedagangng ini kan bisa sewa dan bayar retribusi,” tandasnya. Ditempat yang sama, Ketua Paguyiban Bina Bakti, Sudiawan menuturkan sebelum digunakan untuk LRT, pihaknya berharap bisa tetap berjualan di lokasi tersebut dan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut juga bisa dilanjutkan. “Sebenarnya kalau untuk kepentingan masyarakat banyak kita juga menerima, namun dengan catatan dipindahnya jangan ke lahan milik Pemkot dan sudah di kelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujarnya. Ia mengaku saat inu belum ada surat untuk melakukan pembongkaran. Pihak BPKAD juga akan mengkaji kembali terkait penertiban depo ikan hias ini. “Terakhir kita dikasih batas sampai bulan Juni, namun masih lisan belum ada keterangan tertulisnya,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel
============================================================
============================================================
============================================================