BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor telah melonggarkan dan memperbolehkan beberapa sektor untuk beroperasi, diantaranya aktivitas sektor perkantoran, perbankan, hotel dan restoran, termasuk ojek online (ojol). Hal itu merupakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2020, Kabupaten Bogor yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Bupati, Bogor, Ade Yasin menyebut bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. “Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai hari ini (3/7/2020) hingga 16/7/2020). ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020). Meski telah diberikan kelonggaran untuk beroperasi, sambung Ade, namun harus tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Untuk Rumah sakit dapat melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan. Pun aktivitas di perkantoran dapat dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan juga dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan untuk perbankan. “Aktivitas hotel atau resort melayani penginapan dan fasilitas makan atau minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan Villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik,” terang Ade. Begitu pula untuk wisata alam non air, seperti desa wisata, konservasi alam/hewan dibuka dari pukul 06.00-16.00 WIB. Namun, seperti aktivitas gym, spa, bioskop dan karaoke hingga sekolah formal masih belum dibolehkan. Kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Jam operasional manufaktur industri, dikatakan Ade boleh dimulai aktivitasnya dengan syarat ada pengurangan jam kerja atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja satu setengah meter. “Warung makan juga dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus,” tegasnya. Hal serupa juga diterapkan pada aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen. “Transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang. Semuanya harus dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional,” tukasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng
============================================================
============================================================
============================================================