BOGOR TODAY – Setelah, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) serta sektor industri. Kini kegiatan belajar mengajar (KBM) bersamaan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dapat dilaksanakan oleh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bumi Tegar Beriman. “Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (8/7/2020). Menurutnya, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Selanjutnya, gugus tugas akan memeriksa kelengkapannya untuk menerapkan protokol kesehatan. “Penghuni pondok pesantren yang melakukan KBM tatap muka tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak (physical distancing),” terang Ade. Disamping itu, ponpes juga harus menyediakan media sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di wilayah masing-masing. Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mendukung kebijakan Bupati dan mengaku siap membantu gugus tugas dan Kementerian Agama dalam mengawasi kelengkapan protokol kesehatan di pondok pesantren. “Alhamdulillah sudah kita nanti-nantikan pembukaan kembali pondok pesantren. Kami siap membantu pada dasarnya, karena ada Kementerian Agama juga yang berwenang untuk pesantren,” tuturnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar
============================================================
============================================================
============================================================