BOGOR TODAY – Tujuh orang tersangka pembuat uang palsu (upal) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Tiga diantaranya wanita. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai ratusan juta rupiah dan dollar yang hendak diedarkan. Ketujuh pelaku berinisial, AKR (Pria/50), R S alias C (Pria/43), RF (Wanita/48), DS (Pria/34), SP (Pria/51) , ESR (Wanita/47 ), dan NPN (Wanita/55 ). Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan penangkapan ketujuh pelaku atas pengembangan dari satu orang yang ditangkap di daerah Cilebut Sukaraja Bogor. Untuk pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah Pabuaran Residence Kota Tangerang yang diyakini sebagai tempat untuk pembuatan upal. “Kami berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal”, ungkap Roland, Rabu (8/7/2020). Menurut, Roland uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku tersebut belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu sebelum menawarkan kepada calon pengedar lainnya. “Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor”, tuturnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar Rupiah. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki
============================================================
============================================================
============================================================