Sedangkan tujuan pengelolaan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang pada pasal 4 adalah mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Berwawasan Lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta sehat melalui pengelolaan RTH; dan menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor. Penetapan RTH sebagaiman tertuang pada Bab IV pasal 7 menyebutkan bahwa Tipologi RTH berdasarkan kawasan di Kota Bogor meliputi : RTH Kawasan Lindung; dan RTH Kawasan Budidaya. Adapun yang dimaksud RTH Kawasan Lindung meliputi : RTH kawasan konservasi sumber daya alam hayati, RTH kawasan konservasi tanah dan air, RTH kawasan pohon warisan/pusaka (heritage tree), RTH kawasan tepi badan air (sungai, kanal, situ). Sedangkan yang dimaksud RTH Kawasan Budidaya meliputi RTH Kawasan perumahan, meliputi rumah tinggal dan lingkungan perumahan, RTH Kawasan perdagangan dan perkantoran, RTH Kawasan industri, RTH Kawasan pendidikan, peribadatan dan olahraga, RTH Kawasan pemakaman umum, RTH Kawasan tepi jalan dan RTH Kawasan tepi rel kereta. Tipologi RTH berdasarkan kawasan tersebut  ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN Pemanfaatan RTH publik  sebagaimana tertuang pada Bab V pasal 17,  yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan atau yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Setiap kegiatan yang dilakukan di dalam RTH publik tidak boleh menyimpang dari fungsi utamanya. RTH milik Pemerintah Daerah Kota atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan izin Pemerintah Daerah Kota dan dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pemanfaatan RTH  di bidang social, budaya, pendidikan, kesehatan; dan ekonomi. Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab memelihara dan melindungi RTH Publik di Kota Bogor sebagaimana tertuang pada pasal 18. Selain itu, pemeliharaan RTH dilakukan untuk menjaga kebersihan, kerapian dan keasrian RTH, serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung sehingga fungsi dan estetika serta keberlanjutan RTH dapat terwujud. Pemeliharaan RTH dilakukan pada tanaman (soft elements) pengisi RTH serta fasilitas serta sarana dan prasarana fisik (hard elements) dalam RTH. Kegiatan pemeliharaan tanaman pengisi RTH serta fasilitas dan sarana prasarana fisik dilakukan secara teratur dan terjadwal. Kegiatan pemeliharaan dapat berupa penambahan sarana dan prasarana fisik tanpa mengganggu fungsi utama RTH. Pemeliharaan RTH publik dikelola dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan penyelenggaraannya dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan RTH. Sedangkan pemeliharaan RTH privat yang terdapat pada rumah/bangunan atau persil yang dimiliki individu dan lembaga menjadi tanggung jawab pemiliknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan RTH diatur dengan Peraturan Wali Kota. Pembiayaan, penyediaan, dan pengelolaan RTH  sebagaimana ditetapkan pada pasal 19  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hokum, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah Kota mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.  Perda ini juga mengatur terkait pengawasan dan pengendalian (Pasal 20), Peran serta masyarakat dan swasta (Pasal 22) serta Sanksi dan Penghargaan ( Pasal 23). (Adv)
BACA JUGA :  Dibunuh Ayah Tiri, Jasad Balita di Medan Lalu Dibuang Ibu ke Taput

Panitia Khusus

Pembahas Raperda Kota Bogor Tentang  Ruang Terbuka Hijau

1Dadang Iskandar Danubrata, SE.Wakil Ketua DPRD ( Koordinator Pansus)
2Anita Primasari Mongan, SE.,M.Si.Ketua
3H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.  Wakil Ketua
4H.Karnain Asyhar, S.P., M.Si.Anggota
5Angga Alan Surawijaya, S.Pi.Anggota
6H.M.Zaenal Abidin, S.Pd.I.Anggota
7H.Azis Muslim  Anggota
8Ence Setiawan Anggota
9Iwan Iswanto, ST.Anggota
10Heri Cahyono, S.Hut., MM.Anggota
11H.Murtadlo, S.Pd,I., M.Si.Anggota
12Rizal Utami, SH., MH. Anggota
13Edi Darmawansyah, SH. Anggota
14Fajari Aria Sugiarto, SH.Anggota
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================