BOGOR TODAY – Pasca peristiwa penganiayaan terhadap dua wisatawan oleh oknum juru parkir (jukir) obyek wisata Bukti Alas Bandawasa yang terjadi dinDesa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Rabu (15/7/2020) lalu Kepolisian Sektor (Polsek) Cijeruk dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat resmi menutup lokasi tersebut. Kapolsek Cijeruk, Kompol Nurahim menuturkan penutupan lokasi sementara ini dilakukan sebagai langkah preventif (tindakan pencegahan) untuk mengantisipasi terjadinya insiden yang lebih meluas dengan memasang sapnduk imbuan di sepanjang jalan menuju Lokasi dan obyek wisata “Kami bersama Camat dan Danramil telah melaksanakan pemasangan Banner pelarangan Masuk di Lokasi Wisata Alas Bandawasa,” tutur Nurhahim dalam keterangan tertulisnya, Kemarin. Hasil penyelidikan selama dua hari, sambung Nurahim satu dari dua pelaku berinisial MSS (22) telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. “Kami telah berhasil mengungkap pelaku utama dari tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka serius. Dan barangbukti yang berhasil kami sita sebilah senjata tajam jenis kujang,” terang Nurahim. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dikabarkan sebelumnya, peristiwa itu terjadi saat dua orang wisatawan berinisal AN (29) dan GG (25) terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit usai mendapat penganiayaan dari oknum juru parkir obyek wisata Alas Bandawasa. Bahkan satu diantaranya mengalami luka tusuk. Informasi yang diterima, saat itu teman-teman korban sebanyak delapan orang memaksa masuk obyek wisata tersebut. Padahal salah satu petugas telah memberitahu bahwa kuota pengunjung sudah penuh.
BACA JUGA :  Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Agresif dengan Fitur Modern dan Torsi Lebih Besar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================