Mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK itu mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. “Ya, kita menghormatilah proses hukum, itu aja,” singkat Dedie. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar itu, Kejari Kota Bogor sudah menetapkan 7 orang tersangka, di antaranya JRR selaku kontraktor atau pengadaan barang dan jasa kertas ulangan, kemudian DD, BS, SB, DD, WH dan GN selaku kepala sekolah SD sekaligus ketua K3SD di masing-masing kecamatan. Pada kasus tersebut, ke enam ketua K3SD ini berperan sebagai pengelola atau pelaksana kegiatan sekolah, di antaranya ujian sekolah, ulangan sekolah, tri out, kenaikan kelas dan sebagainya selama tiga tahun sejak 2017-2019. Dari penetapan tersangka itu, Kejari Kota Bogor meyita uang Rp 100 juta dari kontraktor, uang Rp 75 juta dari K3SD dan satu buah mobil Toyota Avanza Veloz. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka
============================================================
============================================================
============================================================