Tanah-tanah milik perseroan yang digarap oleh petani sungguhan dan warga Hambalang, menurut Ariano, PT Hambalang Estate sudah melakukan pendekatan dengan memberikan uang kerohiman karena tanah tersebut akan dimanfaatkan perseroan. ‘’Sebagian dari petani penggarap sungguhan sudah ada yang menerima kerohiman,’’ katanya. Namun, lanjut Ariano, terhadap orang-orang yang membangun tanpa hak di tanah PT Buana Estate khususnya oknum yang bernama Ir. Didik Prasetyo, pihaknya sudah memberi peringkatan keras baik secara lisan maupun secara tertulis. Didi juga kabarnya sudah menjual tanah milik PT Buana Estate dengan harga murah kepada pihak ketiga. Oknum bernama Didi ini bahkan berani menyatakan mempunyai hak garap 80 hektare. ‘’Kami sudah minta saudara Didi untuk membongkar bangunan yang dia buat tanpa izin dari perusahaan ini,’’ katanya. Yang menarik, oknum bernama Didik ini juga mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguasai tanah milik PT Buana Estate. Modusnya dengan mewakafkan tanah seluas 80 hektare untuk sarana manasik haji. Namun KPHI sendiri mengaku tidak ada permintaan wakap atas lahan tersebut. ‘’Jika saudara Didi mau mewakafkan tanah kepada MUI, gunakanlah tanahnya sendiri, jangan menggunakan tanah orang lain untuk wakaf,’’ katanya. Karena itu, jika yang bersangkutan tetap tidak menggubris peringatan, lanjut Ariano, maka pihaknya akan bongkar paksa karena tanah tersebut akan dimanfaatkan. Demikian juga kepada pihak-pihak lain yang menguasa lahan milik PT Buana Estate secara illegal, termasuk kandang ayam yang baru dirobohkan milik Koh Edi, karena tidak mau membongkar sendiri. Ariano membantah opini yang dibangun para biong seolah-olah PT Buana Estate telah melakukan pembongkaran secara paksa dan semena-mena. ‘’Tidak ada eksekusi paksa, orang yang bersangkutan ada saat itu dan soal harus ada instansi terkait yang didengungkan oleh oknum yang mengaku petani, kami tidak bisa melakukan itu karena perkara tersebut sudah dieksekusi sebelumnya,’’ katanya, ‘’Dan, kalau toh ada petugas dilapanga, itu karena menjalankan tugasnya agar tidak ada yang anarkis, kami tidak mengajukan permohonan baik kepada kepolisian maupun ke pihak TNI karena bukan eksekusi,’’ tambahnya. Menurut Ariano, land clearing ini dilakukan karena PT Buana Estate sebagai pemilik sah, akan memanfaatkan lahan miliknya sendiri dan membersihkan dari bagunan-bangunan atau garapan yang secara tidak berhak berada di atas tanah perusahaan. Semua bangunan liar yang tanpa izin dari perusahaan tetap akan dibongkar kalau tidak dibongkar sendiri oleh pihak yang membangunan. ‘’Yang justru harus dilindungi oleh instansi pemerintahan termasuk DPRD adalah pemilik sah dari tanah tersebut, bukan para penyerobot lahan bersembunyi di balik baju petani, tapi sesungguhnya untuk kepentingan sendiri,’’ katanya, ‘’Perusahaan siap apabila DPRD Kabupaten Bogor perlu meminta penjelasan dari pihak perusahaan agar bisa menempatkan pada posisi yang sesungguhnya,’’ tegas Ariano. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu
============================================================
============================================================
============================================================