BOGOR TODAY – Tak lama lagi, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor akan ditinggalkan oleh Ade Sarip Hidayat. Hal itu, lantaran orang nomor tiga di Pemerintahan Kota Bogor akan purnabakti atau pensiun dari Apartur Sipil Negara (ASN), pada September 2020 mendatang. Dengan pensiunnya Ade Sarip, tentu kursi jabatan Sekda kosong dan otomatis menjadi rebutan bagi para ASN yang berada di lingkungan kerja Kota Bogor. Namun, untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi ASN itu tidak mudah karena harus memenuhi syarat, diantaranya pejabat Eselon II atau berpangkat minimal IVb dan diutamakan yang berpangkat IVc, kemudian pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun atau pernah menduduki 2 jabatan atau kepala OPD berbeda, serta mengikuti Oppen Bidding (lelang jabatan). Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, mekanisme pemilihan untuk jabatan sekda itu harus dimulai pembentukan panitia seleksi (pansel), dan pansel tersebut sudah dibentuk kemudian pencalonan akan dibuka minggu depan. “Untuk oppen bidding kalau tidak salah akan dibuka minggu depan ini ya,” kata Bima, Rabu (29/7/2020). Ia mengungkapkan, siapa pun nanti terpilih sebagai sekda maka orang tersebut harus memiliki dua kempuan besar, yang pertama yaitu, akselerasi kemudian harmoninasasi dengan semua pihak. “Ya, harus memiliki dua kemampuan besar, pertama akselerasi, dimana program-programnya itu diakselerasikan semua. Yang kedua tentu bisa menjaga harmonisasi dengan semua pihak. Jadi saya berharap seperti pak ade yang telah sangat baik, sekda itu punya akselerasi program, tapi juga harus harmonisasi dengan internal, eksternal, dengan dewan juga dengan muspidaf dan tokoh Bogor,” jelasnya. Bima menyebutkan, ASN yang kini di eselon II di Kota Bogor yang memiliki atau memenuhi syarat tersebut ada 11 orang dan mereka bisa mendaftar. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan ke 11 orang tersebut. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo
============================================================
============================================================
============================================================