BOGOR TODAY – Hari pertama bertugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridallah merazia puluhan pengendara roda dua maupun roda empat, pengunjung serta pedagang yang tak menggunakan masker di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2020). Para pelanggar diberikan sanksi beragam. Ada yang dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, membersihkan lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu anak-anak untuk menimbulkan efek jera. “Hari ini kita laksanakan kegiatan untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No.42 tahun 2020. Selain itu juga kami mensosialisasikan sekaligus juga kita menindak terhadap masyarakat yang belum taat dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Agus kepada wartawan di Pasar Cibinong. Dikatakannya, razia tersebut dilakukan di tiga kecamatan, yakni di Cibinong, Citeureup dan Sukaraja. Disisi lain, ia mengungkapkan bakal terus melaksanakan giat sosialisasi tersebut, dikarenakan Kabupaten Bogor masih dalam kondisi zona merah. “Sanksinya bermacam-macam, ada yang diperintahkan menyanyi Lagu Indonesia Raya, kemudian Garuda Pancasila atau denda sebanyak 50 ribu rupiah. Tadi ada juga yang kena sanksi push up, tapi dia ganti dengan membayar. Yang terpenting mereka harus taat dan patuh,” imbuhnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================