PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pengendara sepeda motor di Jalan. Ir. H. Djuanda dan Mall BTM, pada Rabu (29/7/20). Setelah sosialisasi selama satu minggu selanjutnya akan diterapkan sanksi bagi pelanggar masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.60 tentang denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan. (Adit/Bogor Today)

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================