Ariano: Jangan Ada Lagi yang Tertipu Biong Nakal HAMBALANG TODAY — Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus BAc SH MM MH menegaskan bahwa bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana. ‘’Karena para biong itu telah memperjual belikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah,’’ kata Ariano dalam konfrensi pers di Villa Buana Estate Hambalang, Bogor, Minggu (3/8/2020). Menurut Ariano, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate. Tanah tersebut dimanfaatkan biong Ir. Didik Joko Prasetyo secara melawan hak tanpa izin dengan bantuan Kepala Desa Hambalang Lama HM Encep Dani dengan membuat keterangan palsu dalam perjanjian atau pernyataan. ‘’Keterlibatan Kades Encep adalah mengesahkan oper alih hak garapan seolah tanah yang diperjual belikan benar-benar milik biong Ir. Didik Joko Prasetyo. Saudara Didik ini orang Magetan, Jwa Timur  dan bertempat tinggal di Bekasi. Dia bukan orang Hambalang,’’ katanya. Dijelaskan Ariano bahwa PT. Buana Estate telah mempunyai bukti-bukti kejahatan Ir. Didik Joko Prasetyo dan HM Encep Dani yang telah mengeruk uang miliaran rupiah dari perbuatan jahat tersebut lengkap dengan bukti penerimaan uang melalui transfer Bank Mandiri salah satunya Rp.539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dari korban jual beli tanah garapan milik Buana Estate yanki Daisy Ariaty. ‘’Korban penipuan Saudara Didik dan Encep Dani ini masih banyak lagi. Ada pensiunan pejabat dan bahkan Bapak H. Gamawan Fauzi turut ditipu dengan membuat surat dan keterangan palsu tersebut,’’ katanya. Para petani yang benar-benar sebagai petani selama ini menggarap itu ada kesepakatan tumpang sari dengan perusahaan yang salama ini hasilnya tidak pernah diminta oleh PT. Buana Estate dan para petani itu tidak dibebankan  membayar pajak yang jumlahnya setiap tahun samppai miliaran rupiah disetorkan perusahaan kepada negara. Menurut Ariano, untuk petani tumpang sari dan ada kesepakatan dengan PT. Buana Estate, karena tanah akan dimanfaatkan, perusahaan memberikan uang kerohiman dan menawarkan untuk bekerja di perkebunan Buana Estate. ‘’Perusahaan cukup bijaksana mengakomodir petani, kecuali orang yang mengaku petani tapi sesungguhnya biong yang memperjual belikan tanah Buana Estate dengan menghasut dan mengajak orang lain seolah-oleh petani,’’ katanya. Untuk meyakinkan calon-calon yang hendak ditipu, menurut Ariano,  biong Ir. Didik Joko Prasetyo dan mantan Kepala Desa Hambalang HM Encep Dani dengan kawan-kawan yang lain, mereka membangun bangunan kandang ayam yang sesungguhnya ayamnya hanya sedikit tidak ada ribuan dan Green House dan juga ada villa-villa untuk meyakinkan calon- calon yang akan ditipu, seolah mereka adalah pemilik sah atas hak-hak tanah tersebut. PT. Buana Estate melalui kuasa hukum Ariano, sudah lama memperingatkan mereka-mereka yang membangun bahkan sejak tahun 2016 sudah diperingatkan bahkan sudah dilaporkan kepada Polres Bogor dengan LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR sudah tingkat penyidikan yang belum tuntas karena orang-orang biong termasuk Ir.  Didik Joko Prasetyo saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana ,dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebut. Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hokum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut. Maka, setelah diberikan teguran, maka perusahaan secara hukum  berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut agar bisa mengelola dan menanam pada lahan dimaksud  dengan merobohkan untuk  mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hokum. ‘’Selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya,’’ kata Ariano. Penjelasan Ariano ini juga disampaikan untuk merespon berita-berita yang tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum biong untuk menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri. Mereka membangun opini dengan harapan diketahui pejabat setempat dan bahkan DPRD Kabupaten Bogor karena mereka terancam kehilangan lahan untuk menipu masyarakat. ‘’Maka dengan ini saya tegaskan PT. Buana Estate tetap akan  melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali tanah kami dan untuk itu kami minta mereka mengbongkar sendiri bangunannya dan apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano. Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan biong Didik Joko Prasetyo dan HM Encep Dani yang telah mengeruk uang dari pemalsuan keterangan dalam perjanjian dan penipuan yang jumlahnya miliaran rupiah. ‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tegas Ariano. (Iman R Hakim) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi
============================================================
============================================================
============================================================