Agus menyebut, Satpol PP kabupaten Bogor, akan terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketempat-tempat usaha dalam upaya pengecekan izin sekaligus menertibkan tempat usaha yang belum boleh beroprasi pada saat masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru ini.
Sementara, Camat Cileungsi Zaenal Ashari mengatakan penutupan THM tersebut berawal atas dasar adanya laporan masyarakat bahwa masih terdapat tempat karaoke yang masih nekat beroperasi. Padahal Peraturan Bupati (perbup) sudah terbit terkait operasional tempat hiburan malam.
“Sementara ini baru ada tiga tempat hiburan yang ditutup oleh kami, karena untuk eksekutor itu adalah ranah Satpol PP. Jika nanti tetap nekat menjalankan operasionalnya maka akan kita laporkan untuk dilakukan penyegelan,†katanya
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================